Persiapan Srikandi, Dispusarda Metro belajar ke ANRI dan Dispersip Klaten

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro dan Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Metro melaksanakan studi tiru ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten. Sebelum melaksanakan kegiatan studi tiru pada Selasa, 28 Februari 2023 rombongan melakukan konsultasi terkait penerapan aplikasi Srikandi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).  Selanjutnya rombongan tiba di Klaten pada Rabu, 01 Maret 2023. Rangkaian kegiatan studi tiru dilaksanakan dari tanggal 28 Februari-03 Maret 2023, rombongan tiba di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten sekira pukul 07:30 WIB. Rombongan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro, Komarudin yang turut membersamai menyampaikan bahwa studi tiru dan kunjungan tersebut merupakan proses akselerasi implementasi Srikandi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro. “Di sini kami belajar sungguh-sungguh dengan harapan dapat segera menjalankan Srikandi sebagai tindak lanjut dan kepatuhan terhadap surat edaran Mendagri Nmor 100.4.1/8557/SJ Tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah yang di dalamna menyebut agar mengimplementasikan aplikasi Srikandi sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE” Tutur Komarudin.

Syahruna selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten menyambut hangat kedatangan rombongan. Dalam sambutannya beliau mengatakan “ Implementasi Srikandi di Kabupaten Klaten meliputi 4 pilar yaitu Sekretariat Daerah sebagai koordinasi dan regulasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai proses bisnis dan implementasi, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai infrastruktur TIK, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai penyediaan data kepegawaian. 

Kegiatan studi tiru yang dilakukan oleh rombongan tersebut dalam rangka Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip dan profesional.

Tujuan penerapan aplikasi Srikandi dalam adalah untuk mewujudkan pelayanan administrasi Pemerintahan di Bidang Kearsipan Dinamis yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Kearsipan Dinamis berbasis elektronik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan, dan akuntabel melalui SPBE Bidang Arsip Dinamis di Instansi Pusat dan Daerah.

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang memiliki berbagai macam fungsi pengadministrasian tata kelola kearsipan, keberadaan Srikandi akan mempermudah koordinasi, tracking surat, dan menyangkut  mutu pelayanan publik, dan tentunya terintegrasi dengan kementerian atau lembaga non kementerian yang sudah menggunakan aplikasi Srikandi. Dalam kegiatan studi tiru yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Metro beserta, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Metro belajar tentang aplikasi Srikandi mulai dari proses persiapan yaitu pembuatan kebijakan, implementasi Aplikasi Srikandi.